Baca Juga
"Polri harus mengambil tindakan tegas atas apa yag terjadi di lapangan," tambah Bambang. Terkait pengawasan Kementerian ESDM kata Bambang, sangat jauh dan tidak bisa melihat satu per satu kegiatan pertambangan di daerah. "IUP Batuan itu yang terbitkan daerah, maka yang harus menindak juga daerah," ujarnya. Menurut Bambang, daerah tidak perlu lagi menunggu supervisi dari pusat karena semuanya sudah jelas diatur dalam UU 4/2009. "Jika IUP eksplorasi tidak boleh produksi, jika sudah tahap produksi harus sesuai dengan izin komoditinya, ada pengawasan administrasi komoditinya serta jika tidak sesuai maka ada sanksi pidana dan denda uang," tegasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Tamsil Linrung juga meminta Polri dan pemerintah tegas menindak penyalahgunaan izin dan juga penambangan liar yang marak di Indonesia seperti yang terjadi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Namun, tindakan itu bisa efektif bila pemerintah memiliki data yang akurat mengenai penyalahgunaan izin tersebut. "Sayangnya pemerintah diperparah dengan tidak adanya data akurat menyangkut jumlah pasti mengenai illegal mining dan penyalahgunaan izin tersebut,” ucap Tamsil. Tugas menindak penyalahgunaan IUP dan ilegal mining di daerah memang menjadi kewenangan ESDM di daerah. Tetapi bukan berarti pemerintah pusat berdiam diri. "Pemerintah bisa melakukan suvervisi sehingga daerah segera bertindak karena yang rugi kan negara," kata politisi PKS ini. Menurut Tamsil, areal penambangan seharusnya mengikuti aturan yaitu dengan menambang di lahan yang ada izin yang dilengkapi sertifikat clear and clean (C&C). "Dalam UU Minerba sangat jelas mengatur bahwa tidak boleh lagi sembarangan mengeskpor hasil tambang," tandasnya.